Mau Puasa Arafah, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan


Pertanyaan:
Apa boleh ikut shaum (puasa) sunnah di bulan Dzulhijjah, padahal kita belum membayar shaum di bulan Ramadhan?

Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Secara global, para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah sebelum selesai melaksanakan qadla' (hutang) Ramadhan dalam dua pendapat.

Pertama, boleh berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik bolehnya secara global ataupun makruh. Mazhab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan karena puasa qadla' tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.

Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berpendapat: boleh tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang qadla', berupa mengakhirkan yang wajib.

Kedua, haram berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla’ Ramadhan. Ini merupakan pendapat Mazhab Hambali.

Yang shahih dari dua pendapat ini adalah yang menyatakan bolehnya berpuasa Sunnah enam hari di bulan Syawal sebelum membayar puasa Ramadhan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadhan) LUAS. 

Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan dan menyatakan tidak sah membutuhkan dalil, dan tidak ada satu dalilpun yang bisa dijadikan sandaran untuk hal itu. Sementara dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla', yaitu firman Allah Ta’ala, 

“. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan Hadits Aisyah radliyallaahu 'anha, “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan tidak diragukan lagi bahwa Aisyah radliyallaahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya.

Kesimpulan
Maka jawaban atas pertanyaan di atas, dibolehkan untuk melaksanakan puasa-puasa sunnah di sepuluh hari bulan Dzulhijjah walaupun belum melunasi hutang puasa Ramadhannya. Namun kami sarankan, jika tidak ada penghalang yang sangat untuk segera membayar hutang puasa Ramadhan. Karena menyegerakan amal shalih itu sangat dianjurkan. Wallahu Ta'ala A’lam 

Mau Puasa Arafah, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan.
Share on Google Plus

About Nur Anisah SH MSi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

6 coment�rios:

  1. "" Dan tidak diragukan lagi bahwa Aisyah radliyallaahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya. "" bagaimana ustadz memastikan bahwa aisyah berpuasa sunnat sebelum gadha puasa wajib ? adakah dalilnya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum wr wb,

      Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah saw, keluarga, dan para sahabatnya.

      Terima kasih atas pertanyaan dan kunjungan anda di web kami,

      Dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla, yaitu firman Allah Ta’ala, “. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha , “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146)

      Dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya

      Namun, bersegera dalam mengqadha' lebih baik, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an (yang artinya) : “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" [Ali Imran : 133]

      Wallahu A'lam Bishawab

      Hapus
  2. Alhamdulillah ..membantu skali

    BalasHapus
  3. bolehkah puasa qada pada saat hari isa almasih?

    BalasHapus
  4. Bagaimna cara menghadapi hati yang bimbang ..antra puasa arafah ..tpi masih da shaum wajib yang blum dibayar beberfa hari lagi..?

    BalasHapus
  5. Bagaimna cara menghadapi hati yang bimbang ..antra puasa arafah ..tpi masih da shaum wajib yang blum dibayar beberfa hari lagi..?

    BalasHapus